816Agent
816WIN

Sabtu, 15 Februari 2020

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dua Pria Paru Baya Diciduk

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dua Pria Paru Baya Diciduk

Polsek Payangan menangkap dua pria paru baya asal Jember, Jawa Timur, bernama Anwar (61) dan Juma'ari (57) di Desa Bresele, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Kamis (13/2) kemarin, sekitar pukul 15:00 Wita. Kedua orang itu ditangkap, karena melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang.
"Penangkapan ini benar kami lakukan, tetapi saat ini masih kami kembangkan," kata Kapolsek Payangan, AKP I Gede Sudyatmaja, saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Sudyatmaja menerangkan, korban masih dalam pengembangan. Yang jelas baru satu korban dengan barang bukti uang Rp125 juta. Kepada korban pelaku ini mengaku bisa menggandakan uang itu menjadi Rp20 miliar.
"(Korban ditipu) Rp125 juta yang akan digandakan menjadi Rp20 miliar," imbuhnya.
Sementara untuk, modusnya pelaku meminta korban menyediakan uang untuk digandakan dan lalu diberikan mantra dan jimat.
"(Modusnya) menyediakan uang sebagai sarana yang dimasukan dalam amplop besar kemudian diberikan doa (mantra) serta jimat yang dimiliki oleh (tuan gurunya) sehingga uangnya akan jadi berlipat," ujar Sudyatmaja.