816Agent
816WIN

Minggu, 16 Februari 2020

Gelapkan Motor dan Jual di Medsos, Pegawai Klinik Diciduk

Gelapkan Motor dan Jual di Medsos, Pegawai Klinik Diciduk

Kepolisian Resor Garut mengamankan seorang warga Desa Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut yang berinisial DR (24) dalam kasus penipuan dan penggelapan. DR membawa motor curian itu saat bekerja di salah satu klinik di Kabupaten Garut.
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit menyebut bahwa awalnya polisi memang menerima laporan dari seorang warga yang menjadi korban penipuan dan penggelapan.
"Korban ini sebetulnya mengalami tindakan kejahatan di wilayah Polrestabes Bandung, tetapi ia mengetahui bahwa motornya ada di Garut wilayah Tarogong Kidul," ujarnya, Sabtu (15/2).
Alit menjelaskan bahwa diketahuinya motor milik korban ada di Garut setelah diiklankan akan dijual oleh salah satu akun media sosial. Mengetahui hal tersebut, korban bersama polisi langsung memancing pengguna kendaraan dengan berpura-pura hendak membeli.
"Awalnya memang dalam postingan iklan itu, motor tersebut diketahui tengah diparkir di salah satu klinik yang ada di wilayah kita. Setelah kita pancing, akhirnya janjian di wilayah Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, langsung kita tangkap bersama barang bukti kendaraan bermotor roda dua milik korban," katanya.
Kepada polisi, DR mengaku bahwa unggahan foto motor yang akan dijual melalui akun media sosial memang diambil di klinik tempatnya bekerja. DR juga mengaku bahwa sehari-hari ia memang bekerja di klinik yang ada di wilayah Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
DR sendiri setelah dilakukan pemeriksaan singkat langsung diserahkan ke Polsek Sekeloa, Polrestabes Bandung.
"Memang tempat kejadiannya di Bandung. Kita ikut membantu menangkap pelakunya saja, untuk proses selanjutnya di Polrestabes Bandung," tutupnya.