816Agent
816WIN

Jumat, 28 Februari 2020

Cemburu Buta, Suami di Nias Selatan Aniaya Istri

Cemburu Buta, Suami di Nias Selatan Aniaya Istri

Terbakar rasa cemburu membuat FDH (27) nekat menganiaya istrinya, AB (27). Karena menduga perempuan istrinya selingkuh, FDH menganiaya secara sadis.
Penganiayaan itu terjadi di Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan. "Peristiwanya terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020," kata Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti, Kamis (27/2).
Kasus ini berawal saat FDH pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 Wib. Dia langsung menuding sang istri selingkuh. AB membantah. Namun, FDH memaksa AB untuk mengakuinya dan mengancam dengan sebilah pisau.
"Kubunuh kau kalau kau tidak jujur," ancamnya.
FDH kemudian menarik AB ke samping tempat tidur lalu menelanjanginya. Dia lalu menelepon keluarga perempuan itu untuk datang ke rumah dengan ancaman akan mengikatnya di tiang listrik.
AB lalu ditarik ke dapur. Saat itu dia menendang paha istrinya. Perempuan itu mencoba melarikan diri, namun FDH menangkapnya di depan rumah. Di sana dia kembali menganiaya istrinya sebelum diseret ke dalam rumah dan diikat di dapur.
Akibat dari perbuatan FDH, AB kesakitan di bagian tubuh kemaluannya. Dia terluka dan trauma. Perempuan ini kemudian melaporkan tindakan suaminya ke Mapolres Nias Selatan. Namun, FDH melarikan diri.
"Kita berhasil meringkusnya pada 16 Februari lalu," sebut Nakti.
Dalam perkara ini, FDH dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.