816Agent
816WIN

Selasa, 25 Februari 2020

Siswi di Bali, Dicabuli Kepala Sekolah Sejak Kelas 6 SD hingga SMA

Siswi di Bali, Dicabuli Kepala Sekolah Sejak Kelas 6 SD hingga SMA

Kepala Sekolah berinisial WS (43) yang mencabuli siswinya sendiri berinisial IAM (16) ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian Polres Badung, Bali.
"Setelah diperiksa dan sesuai alat bukti yang cukup, kami sudah tetapkan menjadi tersangka hari ini dan langsung kami terbitkan penahanan," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa, Senin (24/2).
Pencabulan itu, terjadi di salah satu sekolah SD di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, atau tempat korban sekolah. Perlakuan bejat tersangka, telah dilakukan sejak bulan Juli tahun 2016 saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga 11 Januari tahun 2020 yang kini korban kelas 1 SMA dan tersangka telah melakukan pencabulan beberapa kali pada korban.
Kronologinya, berawal dari ayah korban didatangi oleh salah satu guru Pembina Pramuka di sekolah korban dan memberitahukan korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi oleh tersangka. Selanjutnya, ayah korban menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya.
Kemudian, korban menerangkan dicabuli sejak masih kelas 6 SD sekitar bulan Juli 2016 dengan dibujuk oleh tersangka agar mau berhubungan badan dengannya. Sehingga korban mau diajak berhubungan badan dengan tersangka yang saat itu bertempat di dalam ruang Kepala Sekolah.
Setelah itu, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di antaranya bertempat di ruangan tempat les tersangka, dan juga di kamar rumahnya di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
"Kemudian juga di beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara, Badung. Untuk TKP dalam ruang kepala sekolah, ruangan tempat les tersangka dan di dalam kamar di rumah tersangka (serta) beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara," jelas Oka.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban melaporkannya ke Polres Badung. Kemudian, pada Sabtu (22/2) pihak kepolisian langsung mendatangi rumah tersangka yang berada di kawasan Dalung, Kabupaten Badung, Bali.
"Dari hasil interogasi dikuatkan dengan alat bukti lainnya tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka, mengakui perbuatannya dilakukan sejak sekitar bulan Juli 2016 (hingga) sekitar bulan Januari 2020 terhadap korban dengan jumlah (pencabulan) yang tidak diingat oleh tersangka," ujarnya.
Oka menyebutkan, tersangka melakukan pencabulan kepada korban motifnya karena menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar.
"Modusnya, tersangka merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP," ujarnya.
Lewat aksi bejat tersangka ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.