Seorang pemuda menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Handphone milik korban atas nama Yoga (16) ini diambil saat pelaku berpura-pura untuk membeli dengan cara bertemu langsung dengan korban atau biasa disebut cash on delivery (COD).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebelum bertemu korban, pelaku yang berjumlah dua orang lebih dulu melakukan penawaran dengan korban melalui media sosial Facebook. Setelah itu, ada kesepakatan untuk melakukan pertemuan di suatu tempat dalam transaksi jual-beli handphone.
"Setelah korban menunjukkan HP, satu orang pelaku langsung melakukan penodongan dengan celurit dan pelaku yang satu lagi merampas HP korban," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (14/2).
Atas kejadian itu, korban pun membuat laporan ke polisi dengan nomor laporan teregistrasi dengan Nomor : LP.B/21/II/2020/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Btc, tanggal 04 Februari 2020.
Atas laporan itu, pelaku atas nama Abdul Reja Alias Reja (20) ditangkap. Ia melakukan aksinya itu di Jalan Baru kawasan Akong, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Selasa (4/2), pukul 17.30 WIB.
"Tim mengamankan pelaku atas nama Reja di Desa Sarakan, Rajeg, Tangerang tepatnya di depan warung dini hari tadi," ujarnya.
Usai ditangkap, Reja langsung diinterogasi oleh polisi. Alhasil, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lain atas nama Mariansyah alias Ian (18) ke kontrakan di belakang warung.
"Pada saat tim mendekat ke kontrakan pelaku Ian melarikan diri ke sawah. Tim bersama masyarakat melakukan pengejaran dan Ian berhasil diamankan," jelasnya.
Hasil dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berjenis celurit serta sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Kedua pelaku mengakui bahwa sudah melakukan kejahatan dengan modus COD sebanyak 25 kali di wilayah Sepatan, Jatiuwung, Rajeg, Pasar Kemis, Mauk dan Paku Haji," ungkapnya.
Setelah keduanya tertangkap, lalu terungkap satu pelaku lainnya yang sebagai penadah barang curian tersebut. Ia diketahui atas nama Ahmad Junaedi alias Maco (26), yang kemudian langsung ditangkap di Kampung Ilan, Desa Pagedagan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Ahmad mengaku membeli handphone Xiaomi milik korban dari tersangka Reja seharga Rp 550 ribu," sebutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, polisi pun langsung melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di daerah Kosambi, Sarakan, Cadas dan Akong.
Pada saat melakukan pengecekan, pelaku atas nama Reja berusaha merebut senjata milik salah satu anggota. Polisi itu pun langsung menepis tangan pelaku, namun pelaku malah menarik baju bagian bahu kiri anggota.
Oleh karena itu, anggota langsung melakukan tembakan terukur terhadap pelaku. Yang mana dilakukan tembakan peringatan terlebih dahulu sebanyak dua kali.
"Akhirnya anggota tersebut melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku Reja dan mengenai betis sebelah kanan," tutupnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.