![Pelaku Mutilasi Perempuan di Pasar Besar Malang Dituntut Penjara Seumur Hidup](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/02/13/1147258/670x335/pelaku-mutilasi-perempuan-di-pasar-besar-malang-dituntut-penjara-seumur-hidup.jpg)
Sugeng Santoso (49) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Kota Malang dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi korbannya, setelah gagal memenuhi hasrat seksualnya.
Materi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyanto SH menyebutkan, pelaku terbukti membunuh korban dengan alasan gagal menyalurkan hawa nafsu seksualnya. Terdakwa kemudian membunuh dan memutilasi jasad korban, sebelum kemudian ditemukan masyarakat.
"Terdakwa dituntut seumur hidup, karena jaksa menilai terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP,” ujar Wahyu Hidayatullah, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (12/02).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH menambahkan, tidak ada hal yang meringankan tuntutan atas Sugeng Santoso. Terdakwa sendiri tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Pertimbangannya tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dan tidak ada penyesalan meskipun telah membunuh secara sadis. Intinya tidak ada yang meringankan," terangnya.
Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (12/2) petang. Sidang pembacaan tuntutan sendiri sempat beberapa kali tertunda dengan alasan kesiapan materi tuntutan.
Tanggapan Kuasa Hukum
Sugeng warga Jalan Jodipan Gang III, Kota Malang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di Pasar Besar Lantai II. Jasad korban terpotong menjadi lima bagian yang tersebar di sekitar lokasi, selain itu juga ditemukan ukiran tulisan di telapak kaki korban.
Sugeng didakwa Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP atas dugaan pembunuhan dan mutilasi. Tetapi Sugeng selalu mengatakan tidak membunuh korbannya, tetapi korban meninggal karena sakit, kendati membenarkan telah memutilasi korban. Sugeng mengaku korban sudah tidak bernyawa saat tubuhnya dipotong.
Iwan Kuswardi SH MH, Penasehat hukum Sugeng Santoso kepada wartawan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan semua alat bukti yang diajukan Jaksa tidak satupun yang dapat membuktikan terdakwa merencanakan pembunuhan. Tuntutan tidak menyebutkan cara Sugeng membunuh korban dengan menggunakan cutter (alat pemotong).
"Surat dakwaan Jaksa menerangkan Sugeng membunuh korban dengan cara membekap dan memotong leher dengan menggunakan gunting, ujar Iwan.
Iwan tidak sepakat dan mempertanyakan keyakinan JPU kalau terdakwa merencanakan pembunuhan hingga harus dituntut hukuman seumur hidup. Tuntutan itu dinilai tanpa dasar, karena fakta persidangan tidak menunjukkan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan sebagaimana didakwakan.
"Tuntutan hukuman seumur hidup seharusnya sepadan dengan perbuatan yang dilakukan," tegasnya.
Iwan bersama tim dari LBH Peradi Malang Raya selaku pendamping Sugeng mengaku memiliki fakta sidang lain yang mematahkan tuntutan tersebut. Fakta tersebut di antaranya hasil visum yang menyatakan tidak ditemukan kekerasan pada tubuh korban dan anggota tubuhnya setelah meninggal dunia.
Sidang selanjutnya akan digelar Senin (17/2) dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum.