816Agent
816WIN

Minggu, 23 Februari 2020

Pembakar Motor di Dekai Papua Ditangkap Saat Main di Rental Playstation

Pembakar Motor di Dekai Papua Ditangkap Saat Main di Rental Playstation

Polres Yahukimo menangkap OM (19) terduga pelaku pembakaran motor pada 18 Desember 2019 di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua. OM ditangkap tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, OM ditangkap sedang bermain di rental playstation depan pangkalan ojek Cenderawasih, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
"Anggota Satuan Reskrim Polres Yahukimo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim tiba di tempat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan, yang saat itu pelaku sedang bermain game di tempat rental playstation," katanya, Minggu (23/2).
Menurut dia pelaku ditangkap pada Jumat (21/02) sekitar pukul 14.40 WIT dan langsung dibawa ke Polres.
"Pukul 14.50 WIT, pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Mako Polres Yahukimo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Terduga pelaku OM berdasarkan Laporan Polisi: LP/60/XII/2019/PAPUA/RES YAHUKIMO tanggal 18 Desember 2019 telah melakukan tindak kriminal di Dekai.
"Pelaku merupakan tersangka kasus pembakaran motor yang terjadi pada 18 Desember 2019 di Pertigaan Ruko Pasar Lama, Distrik Dekai yang lalu melarikan diri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," katanya.