816Agent
816WIN

Kamis, 17 Oktober 2019

Rekam Jejak Digital Pembuat Konten Hoaks Tak Bisa Hilang 100 Persen

Rekam Jejak Digital Pembuat Konten Hoaks Tak Bisa Hilang 100 Persen

Para pelaku kejahatan di dunia maya tidak akan bisa merasa aman untuk melakukan tindak pidana, khususnya pelanggaran UU ITE. Mabes Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), terus berupaya mengawasi rekam jejak digital.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, ruang bersembunyi bagi pelaku kejahatan digital terbilang nihil.
"Mau pakai nama palsu, pakai fotonya siapa, kita bisa temukan. Tidak bisa sembunyi di ruang digital," tutur Semuel dalam Forum Grup Diskusi Mabes Polri dengan tema 'Milenial dalam Pusaran Hoax dan Masa Depan Bangsa' di Jakarta Selatan, Rabu (16/8).
Untuk itu, Samuel menegaskan, para pembuat konten berita bohong atau hoaks hingga penyebar kebencian, bisa ditelusuri dan akhirnya diproses hukum. Masyarakat pun dituntut punya kesadaran lebih agar tidak melanggar UU ITE.
Konten apapun yang sudah diposting di media sosial, jejak digitalnya tidak akan bisa hilang 100 persen, meski sudah dihapus. Hoaks kontainer yang mengangkut surat suara tercoblos di Tanjung Priok misalnya.
Unggahan yang sudah dihapus penyebarnya tetap masif bergerak di sosial media lantaran banyak yang meneruskan informasi hoaks tersebut. Lebih-lebih ditambahkan caption bernada provokatif.
"Di timeline kita sudah enggak ada, tetapi di manapun, siapapun, sudah capture itu. Maka di ruang digital apa yang kita baca, lihat, dan tonton, tidak bisa dipercaya sampai kita tahu sumbernya bisa dipercaya," jelas dia.
Di masa yang akan datang, lanjutnya, teknologi akan semakin canggih. Begitu juga berkembangnya cara pelaku kejahatan di dunia virtual.
Sebab itu, Kemenkominfo menekankan pentingnya melakukan kontrol informasi dengan mengecek kebenarannya terlebih dahulu, sebelum menyebarkannya ke orang lain. Apalagi banyak masyarakat yang mudah tersulut emosi hanya dengan melihat judul informasi yang diterimanya begitu saja.
"Jika ragu dengan kebenaran informasi yang diterima, Kemenkominfo menyediakan kanal untuk mengeceknya di stophoax.id," Samuel menandaskan.

Related Posts: