Peristiwa yang terjadi di indekos Hovonly di Jalan Garu II, Medan, pada 12 November 2018 itu seakan diputar ulang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (30/9), Herald mengaku nekat membawa bensin ke indekos Hovonly untuk memastikan kalau perempuan itu masih cinta. Menurutnya, kekasihnya selama 6,5 tahun itu telah berubah sejak Agustus 2018.
"Kulihat dia berubah, sudah mulai menjauh dan selalu berdalih ingin merampungkan tesis S2-nya. Meski aku mengetahui itu hanya alasannya saja karena sudah ada lelaki yang lain," terang warga Jalan Garu III Gg Swadaya ini.
Untuk menunjukkan cinta kepada sang kekasih, Herald pun nekat membawa bensin ke indekos perempuan itu. Dia berniat mengancam bakar diri di sana.
"Langsung kusiram bensin itu ke tubuhku, namun di luar dugaan dia memelukku dan kami pun sama-sama terbakar," ucapnya.
Mendengar pengakuan demi pengakuan Herald, majelis hakim berkomentar. Sampai Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyebutnya bodoh. "Kau itu ganteng-ganteng bodoh," ujarnya.
Erintuah pun mengatakan, cinta tidak harus memiliki. Jika sudah tidak cocok, kenapa dia tidak mau mengikhlaskan perempuan itu.
"Kenapa tak kau ikhlaskan dan mengkoreksi diri, kenapa dia pilih pria yang kegantengannya jauh di banding dirimu? Mungkin meski dia tak ganteng, hatinya lebih baik darimu, daripada dirimu ganteng tapi hatimu tak baik," cecar Erintuah.
Majelis hakim pun bertanya apa hak Herald membatasi korban, padahal status mereka masih berteman atau pacaran. Terdakwa mengaku pernah mengajak Hovonly untuk berumah tangga, namun perempuan itu menolak karena terdakwa belum mempunyai pekerjaan tetap.
"Wajar dia mengatakan itu samamu, karena kau itu kepala keluarga nantinya," ucap Erintuah.
Di penghujung pemeriksaan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya yang telah membuat perempuan yang dicintainya meninggal dunia. Majelis hakim pun mengingatkan agar terdakwa bertobat dan tidak lagi nekad bunuh diri.
"Bila kau tidak berbuat konyol, tentu kau sudah menjadi model karena wajahmu yang ganteng itu," ucapnya.
Setelah menasihati terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam perkara ini, Herald didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 187 Ke-3 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Perkara ini bermula sekitar pukul 00.15 WIB, saat terdakwa mendatangi indekos Hovonly. Dia membawa bensin karena berniat untuk bunuh diri di depan pacar. Sesampainya di sana, dia tak diizinkan masuk ke dalam indekos.
Perempuan itu menghubungi pemuda lain, Kevin Julio Pasaribu, warga Jalan Bajak V, Kompleks Kehutanan, Medan Amplas. Dia mengaku ketakutan dan menyuruh Kevin datang.
Saat Kevin datang, Herald mendobrak pintu kamar indekos korban Hovonly hingga terbuka. Korban mencoba melarikan diri, namun ditarik terdakwa.
Kevin kemudian mendobrak pintu yang ditahan terdakwa. Saat itu Hovonly Simbolon terduduk di lantai sambil menangis. Tubuhnya basah dengan bensin, begitu juga dengan terdakwa.
Saat Kevin mengapit leher terdakwa dari belakang dengan tangan kanannya, terdakwa tiba-tiba berbalik badan dan menyalakan mancis yang ada di tangannya.
Tubuh Herald terbakar dan api juga menyambar Hovonly. Kevin menarik tubuh perempuan itu hingga tangan kanannya ikut terbakar.
Korban kemudian dilarikan ke RS Columbia Asia, sedangkan terdakwa dirawat di RS Bhayangkara Medan. Korban tidak mampu bertahan dan meninggal dunia