816Agent
816WIN

Selasa, 06 Agustus 2019

Gara-gara Video Minta Maaf dari Penjara, Galih 'Ikan Asin' Disanksi Polisi


Beredar video postingan di akun Instagram milik Farhat Abbas yang berisikan permintaan maaf Galih Ginanjar saat berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Permintaan maaf itu terkait dirinya ditetapkan tersangka atas kasus 'Bau Ikan Asin'.


Terkait video itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengunjung dilarang membawa apapun termasuk handphone. Bila ketahuan, penghuni rutan diancam kena hukuman.
"Di SOP tidak diperbolehkan membawa HP. Kalau ada melanggar bisa berakibat kepada tahanan itu sendiri seperti tidak boleh dibesuk selama 1 Minggu," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).
Atas hal ini, polisi memberikan sanksi kepada Galih yakni dilarang menerima pengunjung selama 1 Minggu.
"Menurut informasi Dir Tahti, Galih sudah diberikan sanksi tidak boleh dibesuk selama 1 Minggu," tegas Argo.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Galih itu membenarkan video tersebut. Menurutnya, video itu sengaja diambil untuk mendamaikan Galih dengan sang pelapor yakni mantan istri Fairuz A Rafiq.
"(Galih sudah dihukum polisi) Karena perbuatan saya. Padahal saya sudah jelaskan ke petugasnya ini kan tujuannya (membawa HP masuk ke tahanan) untuk mendamaikan orang bukan untuk disusupi ke penjara," kata Farhat.

Related Posts: