
Kapolsek Rowokele Polres Kebumen, AKP Tamzil mengatakan tersangka melakukan perbuatannya pada Hari Jumat (26/7) sekira pukul 11.00 WIB. Modus pelaku memberikan jajan kue lapis dan meminjamkan Handphone untuk mainan.
"Kasus ini terbongkar, ketika sang anak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua," jelasnya, Kamis (8/8).
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rowokele pada Hari Minggu (28/7) sekira pukul 20.00 WIB.
Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya. Aksinya telah dilakukan sebanyak 5 kali kepada korban yang sama.
Tersangka di lingkungan rumahnya dikenal sebagai orang baik. Keterangan tersangka melatarbelakangi perbuatannya karena istrinya tidak melayaninya dengan baik.
"Tersangka mengaku telah lama pisah ranjang dengan sang istri," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pelaku diancam 5 sampai 15 tahun penjara.