"Pemusnahan itu merupakan komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba," ujarnya, Kamis (1/8).
Sabilul menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti ganja ini untuk menjawab keraguan sebagian masyarakat bahwa barang bukti narkotika tidak disalahgunakan melainkan dimusnahkan.
150 kilogram ganja itu telah dipaket menjadi 150 kemasan yang dibungkus lakban warna cokelat. 1 paket ganja dapat dibuat 500 linting.
"Kami tidak main-main, penyalahguna, pengedar, dan bandar akan kami tindak tegas. Bila melawan akan kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang Ues Nawawi mengapresiasi pemusnahan ganja itu.
Menurutnya, tokoh lintas agama mendukung upaya pemberantasan narkoba. Dia pun mengimbau masyarakat utamanya pemuka agama untuk terus melawan peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.