
Kelima pelaku yang ditangkap berinisial Y (20), S (19), A (23), D (19) serta R (19), ditangkap Selasa (2/7) malam, setelah orangtua dan korban melapor sore hari sebelumnya. Satu lagi pelaku, M, buron dan sedang diburu tim Reskrim Polsek Sambaliung dan Jatanras Polres Berau.
"Kelimanya ini, ada yang diamankan di rumah, di jalan, ada juga yang lagi nongkrong dengan teman-temannya," kata Kapolsek Sambaliung Iptu Dedik, kepada wartawan, Kamis (4/7).
Peristiwa memilukan bagi SM itu, terjadi Minggu (30/6) malam. Saat itu, dia diajak teman-teman nongkrong. Belakangan, 6 pemuda itu sepakat membeli miras, dan ikut mencekoki SM. Korban dan 6 pelaku lalu geser ke rumah kosong di kawasan Jalan Raja Alam I.
"Pemilik rumah tahu, mengusir korban dan para pelaku. Mereka kemudian geser lagi ke rumah Y," ujar Dedik.
Nahas dialami SM di rumah Y. Dalam kondisi mabuk berat, SM jadi korban asusila keenam teman nongkrongnya. "Korban kemudian pulang ke rumah. Setelah diinterogasi orangtuanya, akhirinya orangtua keberatan dan melapor hari Selasa (2/7) sore," tambah Dedik.
Diduga, para pemuda pengangguran itu sudah merencanakan memperdaya korban. Botol kosong berisi miras oplosan alkohol 70 persen dan minuman suplemen, dan juga tikar, jadi barang bukti kasus asusila itu.
"Pengakuan kelima pelaku, baru sekali itu mabuk-mabuk. Mereka kami jerat dengan pasal 286 KUHP. Sedangkan pelaku lainnya M, masih kami lakukan pengejaran bersama Jatanras Polres Berau," demikian Dedik.