
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pembunuhan itu terjadi di Pasar Indanogawa, Kecamatan Bawalato.
"Kejadiannya Selasa (2/4) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku kita tangkap sekitar pukul 16.00 WIB," katanya, Kamis (4/7).
Dia menjelaskan, TG merupakan warga Desa Orahua Fandato, Bawalato, Nias. Sementara korban, kepala dusun bernama Juniawan.
Setelah membunuh Juniwan, TG sempat kabur. Sekitar 3 jam berselang dia ditangkap pihak kepolisian.
Petugas masih menyelidiki dan mendalami motif pembunuhan itu. Namun berdasarkan pemeriksaan sementara, TG mengaku nekat menghabisi Juniwan karena tidak terima korban mengancam akan membunuh keluarganya.
"Dipikiran tersangka daripada keluarganya yang dibunuh, lebih baik dirinya yang membunuh," ujar Deni.
Dalam kasus ini, TG dikenakan Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Namun karena yang bersangkutan masih di bawah umur, petugas menggunakan metode diversi," tutup Deni.