
Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Batam-Jakarta melalui jalur udara. Tersangka berinisial MU menanamkan sabu ke tubuhnya melalui lubang anus.
"Dia modusnya barang ini dimasukan ke dalam saluran pencernaan akhir pada tubuhnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jakarta, Jumat (1/11).
Tersangka MU ditangkap di Terminal 1B di Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku datang dari Batam. MU kemudian dibawa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro untuk mengeluarkan barang bukti dari tubuhnya. Polisi menemukan tiga kontainer kecil yang membawa sabu seberat 0,226 kg.
"Ada tiga biji, ini namanya adalah melalui istilahnya swalllower, memasukkan ke perut melalui saluran pembuangan akhir," jelas Argo.
Polisi telah melakukan pengecekan terhadap barang yang dibawa dan positif sabu. Pelaku juga sudah menjalani tes urin dengan hasil positif menggunakan sabu.
Atas perbuatannya, tersangka MU dijerat Pasal 114 ayat 2,Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika Nomer 35 tahun 2009. "Ancamannya sama, 6 tahun ke atas sampai hukuman mati," kata Argo.
Polisi juga masih mendalami keterkaitan tersangka MU dengan jaringan asal Malaysia-Riau-Jakarta. Argo mengatakan, polisi masih memburu tersangka berinisial J yang merupakan warga negara Malaysia.
"Sampai sekarang pun pemilik barang itu ada di Malaysia itu DPO, tapi kita masih dalami kembali jaringan internasional ini nanti mau arahnya kemana," kata Argo.