
Seorang ibu, berinisial ST dengan tega memasukkan anaknya yang baru lahir ke dalam mesin cuci. ST diketahui bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) anak eks Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki.
Bayi berjenis laki-laki sempat dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan penanganan, namun nyawa bayi tersebut tidak bisa terselamatkan. ST berdalih memasukan sang buah hati ke dalam mesin cuci karena sang pacar menolak untuk bertanggung jawab.
Berikut pengakuan sang ibu yang memasukkan anaknya ke dalam mesin cuci:
Bayi Terbungkus Handuk
Cerita ST memasukkan sang buah hati ke mesin cuci berawal pelaku masuk kamar mandi di rumah majikannya di Jalan Telaga, Kelurahan 30 Ilir, Ilir Barat I, Palembang, Senin (4/11) siang. Rekan pelaku curiga karena terlalu lama berdiam diri di kamar mandi.
ST mengaku melahirkan sendirian di kamar mandi dengan posisi berdiri. Dia tidak menyangka bayinya langsung terjatuh ke lantai namun masih hidup.
"Walaupun jatuh tapi masih hidup, terus saya bungkus pakai handuk," ujar ST di Mapolresta Palembang, Selasa (5/11).
Memasukkan sang Bayi ke Mesin Cuci Karena Panik
Begitu keluar kamar mandi usai melahirkan seorang diri, ST terlihat pucat. Rekan-rekannya pun memaksanya mengajak ke dokter untuk berobat. ST pun panik dan buru-buru memasukkan bayinya ke mesin cuci di kamar mandi. "Saya panik takut ketahuan," kata dia.
ST mengaku berencana menitipkan bayinya ke panti asuhan namun keburu ketahuan oleh penghuni rumah. "Tadinya mau dibawa ke panti, saya tidak ada niat membunuh," kata ST.
Ditemukan Luka Lecet di Leher dan Bibir
Usai melahirkan seorang diri di dalam kamar mandi, pelaku keluar dalam keadaan pucat. Karena itu rekan seprofesinya sebagai ART itu langsung membawa pelaku ke dokter. Sedangkan satu temannya yang lain mencari kartu identitas pelaku di kamarnya.
Ketika saksi masuk kamar, terdengar tangisan bayi. Ketika dicari, saksi menemukan bayi laki-laki di dalam mesin cuci yang berada di kamar mandi. Bayi itu sudah dibungkus pelaku dengan kantong plastik dan handuk. Lantaran kondisi kesehatannya menurun, bayi itu dibawa ke RS Siloam Palembang untuk perawatan. Tak lama kemudian, korban meninggal dunia.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, mayat korban dilakukan visum di RS Bhayangkara Palembang. Menurut dokter forensik, dr Indra Sakti, bayi tersebut lahir secara normal dan sudah cukup usia kandungan. Dari hasil visum, ditemukan luka lecet di leher dan bibir atas.
"Kami hanya lakukan visum, tidak autopsi. Jika diperlukan, kami akan melakukannya agar bisa diketahui penyebab kematiannya," ungkap Indra, Selasa (5/11).
Polisi Periksa Kejiwaan ST
Atas perbuatan, ST ditetapkan sebagai tersangka, saat ini penyidik akan membawa tersangka ke psikolog untuk pemeriksaan kejiwaan. Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, hasil tes tersebut sangat dibutuhkan untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Jika psikologisnya normal, maka tersangka akan tetap ditahan sembari menunggu disidangkan.
"Penyidik bawa tersangka ST ke psikolog," ungkap Didi, Rabu (6/11).
Dari pengakuan tersangka, dia tidak bermaksud membunuh anaknya. Dia justru berencana membawa ke panti asuhan karena bayi itu hasil hubungan terlarang dan seorang duda yang tak lagi diketahui keberadaannya.
"Pengakuannya begitu, dia takut diketahui penghuni rumah dan kesal pacarnya enggan bertanggung jawab," ujarnya.
Didi menyebut tersangka dikenakan Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang membuang bayi hingga tewas dengan ancaman sembilan tahun penjara. Penyidik masih mendalami kasus hingga ditangkap. "Kita panggil kekasih korban terlebih dahulu, apakah dia terlibat atau tidak, kita lihat pengakuannya," ujarnya.