
Tiwi Rahayu (32), pemilik sebuah karaoke di Kabupaten Malang ditangkap setelah diketahui mempekerjakan anak di bawah umur di usahanya. Tersangka mempekerjakan kedua anak tersebut sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) serta memberikan layanan seksual atau pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban PA yang meminta bantuan menjemput anaknya di salah satu tempat hiburan karaoke. Anggota polsek dan keluarga korban mendatangi lokasi dan ternyata benar, PA berada di kawasan prostitusi yang sebenarnya sudah ditutup.
Saat keluarga mendatangi lokasi, menemukan korban yang sedang menemani tamu berkaraoke. Pemilik karaoke berikut korban dibawa ke Polsek Sumberpucung Polres Malang guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kami selidiki ternyata anak tersebut masih berusia 15 tahun. TR kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka perdagangan dan eksploitasi anak sebagai pekerja penghibur," kata Ujung, di Mapolres Malang, Jawa Timur, Selasa (6/11).
Dua dari Empat PSK Masih di Bawah Umur
Tersangka memiliki empat orang pekerja perempuan di karaoke yang dikelolanya di Kawasan Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang. Dua dari empat pekerja perempuan tersebut masih berusia anak-anak yakni SA (15) dan PA (15).
Hasil penyidikan diketahui, tersangka menampung dan mengeksploitasi PA sejak Agustus 2019 dan SA sejak 31 Oktober 2019. Keduanya dipekerjakan sebagai LC dan memberikan layanan seksual pengunjung karaoke.
"Setiap transaksi tersangka mendapatkan bagian sebesar 15 persen. Tarif yang dikenakan ke lelaki hidung belang, antara Rp 200-300 ribu," ujar ujung.
Modus pelaku merekrut korban dengan janji pekerjaan dan fasilitas. Namun ternyata dipekerjakan sebagai penghibur di tempat hiburan karaoke milik tersangka. Tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp 25.000/jam dari layanan menemani tamu karaoke dan Rp35.000/jam untuk boking layanan seksual.
Tersangka Buatkan Korban KTP Palsu
Tersangka juga membuatkan korban KTP yang dipalsukan usianya serta melarang korban keluar dari dari tempat tinggal yang disediakan. KTP tersebut disiapkan tersangka guna mengelabuhi kalau korban sudah bukan anak-anak.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp300.000 dan satu buah KTP yang diduga palsu.
Tersangka TR dijerat dengan dengan pasal 83 Jo, Pasal 76F dan Pasal 88 Jo 76I Undang-Undang tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka diancam dengan hukuman penjara di atas 15 tahun.