Seorang ibu rumah tangga di Sunggal, Deli Serdang, Sumut, tertangkap tangan mengedarkan uang palsu. Dia diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.
Berdasarkan informasi dihimpun, perempuan yang diamankan yakni Sinta Br Sembiring (20), warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Dia ditangkap tetangganya sendiri pada Kamis (31/10).
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan, aksi Sinta terbongkar saat perempuan itu membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 di warung milik tetangganya pada Rabu (30/10).
"Pelaku membeli telur Rp5.000 dengan uang palsu itu," ucap Yasir, Jumat (1/11).
Setelah berbelanja, Sinta berlalu membawa uang kembalian. Belakangan pemilik warung baru sadar menerima uang palsu.
Sinta ternyata mengulang aksi serupa keesokan harinya. Dia kembali datang ke warung tetangganya itu. Lagi-lagi perempuan ini membeli telur menggunakan uang palsu pecahan 100.000.
"Saat itu juga pelaku diamankan pemilik warung dan warga sekitar," jelas Yasir.
Warga kemudian menghubungi polisi. Sinta dan barang bukti diserahkan ke petugas Polsek Sunggal yang datang ke lokasi.
"Dari tangan pelaku kita mengamankan 11 lembar uang palsu pecahan 100.000, serta uang tunai Rp350 ribu hasil penukaran uang palsu," sebut Yasir.
Petugas juga menginterogasi Sinta. "Pelaku mengaku memegang uang palsu sebanyak 20 lembar pecah 100 ribu," jelas Yasir.
Dari penyelidikan diketahui bahwa Sinta beraksi bersama komplotannya. Dia disuruh seseorang berinisial D yang saat ini masih DPO. "Pelaku akan mendapat pembagian hasil sebesar Rp1 juta," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Sinta disangka melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Yasir.