
"Uangnya saya pakai buat bayar utang Rp120 juta. Dipakai juga bayar bunga gadai dan sewa rental," ujar YW di Mapolres Sleman, Selasa (16/7).
KBO Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo menerangkan, pelaku diamankan 3 Juli lalu. Pelaku dilaporkan oleh pemilik rental karena mobil yang disewa tak kunjung kembali.
Bowo menjelaskan, pelaku sudah kenal dengan pemilik rental. Kedekatan dengan pemilik rental membuat pelaku bisa menyewa mobil tanpa meninggalkan identitas.
"Ada 20 mobil yang digadaikan oleh pelaku. Mobil itu ada yang digadaikan langsung maupun lewat perantara. Mobil digadaikan Rp20 - 25 juta per unit," ujar Bowo.
Polisi mengamankan alat bukti dari tangan pelaku berupa enam unit mobil rental. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.