
Sidang dengan agenda tuntutan ditunda sampai dengan 30 Mei mendatang atau dua pekan lagi.
Kuasa hukum Harris Simamora, Alam Simamora mengatakan, tak mempermasalahkan penundaan sidang tuntutan tersebut. Menurut dia, penundaan sidang merupakan hal biasa di dalam persidangan.
"Mungkin berkas belum siap karena saksi yang dihadirkan banyak, jadi untuk merangkum keterangan saksi itu membutuhkan waktu," ujar Alam usai sidang di PN Bekasi, Senin (13/5).
Alam mengatakan, kliennya telah siap menerima tuntutan tersebut. Sebab, hal itu merupakan tanggung jawabnya yang telah menghabisi nyawa empat orang dalam satu lingkungan keluarga bahkan masih kerabatnya sendiri.
"Menerima tuntutan sampai vonis merupakan bentuk pertanggungjawaban," ujar Alam.
Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatannya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa, keduanya tewas dihantam menggunakan linggis lalu ditikam menggunakan benda yang sama di ruang keluarga.
Adapun Sarah dan adiknya Arya Nainggolan tewas dicekik ketika sedang tidur di dalam kamarnya. Kasus pembunuhan itu terjadi di kediamannya Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu.
Haris dibekuk oleh aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat dua hari setelah peristiwa pembunuhan satu keluarga tersebut. Haris dibekuk ketika hendak mendaki gunung untuk menenangkan diri usai pembunuhan keji tersebut.