816Agent
816WIN

Rabu, 04 Maret 2020

Sempat Kabur dan Tinggalkan Motor, Pencuri di Garut Dibekuk Usai Beraksi Puluhan Kali

Sempat Kabur dan Tinggalkan Motor, Pencuri di Garut Dibekuk Usai Beraksi Puluhan Kali

Berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Kampung Pedes, Desa Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Pelaku yang diamankan berinisial RS (26) dan DR (24). Mereka adalah adalah TO (target operasi) unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul," ujarnya, Selasa (3/3).
Dede menjelaskan bahwa awalnya menerima informasi adanya pelaku curanmor yang tengah dikejar warga di daerah Pataruman namun berhasil melarikan diri. Menerima informasi tersebut, polisi menerjunkan tim untuk melakukan pengejaran.
"Anggota kita di lapangan langsung melakukan penyisiran di beberapa wilayah untuk mengejar pelaku. Informasi yang kita terima pelaku berjumlah tiga orang," sebutnya.
Proses pencarian pelaku dilakukan sampai wilayah Kecamatan Bayongbong dan Samarang, namun rupanya para pelaku belum ditemukan. Hingga akirnya saat hendak kembali di wilayah Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul, tim melihat tiga orang mencurigakan dengan dua kendaraan bermotor.
"Saat didekati mereka ini malah melarikan diri dan meninggalkan motornya sehingga langsung kita kejar. Akhirnya berkat bantuan warga, dua pelaku berhasil kita tangkap sedangkan satu lainnya berhasil melarikan diri," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua orang yang diamankan bukan pelaku pencurian di wilayah Desa Pataruman, namun baru saja melakukan aksi pencurian di wilayah Desa Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul. Keduanya mengakui telah melakukan aksi curanmor milik warga Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.
Salah seorang pelaku yang berhasil ditangkap, RS diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dan dalam pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sudah 32 kali melakukan aksi pencurian. "Aksi yang terakhirnya itu yang di Kersamenak dan berhasil kita tangkap," ucapnya.
Kedua pelaku mengaku melakukan puluhan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidu, Garut Kota, Bayongbong, Cisurupan, Samarang, Cikajang, Cilawu dan Tarogong Kaler. "Dalam penangkapan, anggota di lapangan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada RS karena berusaha melawan saat ditangkap," jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor matik. Dua pelaku ini dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun.