816Agent
816WIN

Rabu, 25 Maret 2020

Kakek Tega Cabuli Seorang Ibu dan Anak Modus Sembuhkan Penyakit

Kakek Tega Cabuli Seorang Ibu dan Anak Modus Sembuhkan Penyakit

Seorang kakek berinisial U (55) di Kota Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh Polres Tasikmalaya Kota. Ia diduga melakukan aksi pencabulan kepada seorang ibu dan anaknya di rumah kontrakannya di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan bahwa modus tersangka dalam melakukan aksi pencabulan dengan pura-pura bisa menyembuhkan penyakit yang diderita oleh korban.
"Tersangka ini menyebut bahwa salah satu korban yang berusia 14 tahun memiliki penyakit di rahimnya dan dia mengaku ingin mengobati penyakitnya itu. Korban kemudian dibawa ke rumah kontrakannya. Pas disana ternyata korban dicabuli. Diduga pencabulan ini sudah dilakukan belasan kali sejak Januari hingga Maret 2020," ujarnya, Selasa (24/3).
Setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka U, ungkap Yusuf, ternyata ia juga melakukan aksi serupa kepada ibu korban. Dengan begitu jumlah korban bejat U ada dua orang, yaitu ibu dan anak.
Untuk ibu korban, dikatakan Yusuf, diduga sampai hamil karena perbuatan U. "Tetapi kita akan pastikan terlebih dahulu. Tetapi kita sudah mengumpulkan keterangan dari dua korban dan seorang saksi," katanya.
Saat ini sendiri, tersangka U sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. "Kita kenakan beberapa pasal dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, tersangka U mengaku perbuatannya telah mencabuli seorang ibu dan juga anaknya. "Saya mau mengobati penyakitnya. Saya mah memang bisa mengobati," singkatnya.