816Agent
816WIN

Sabtu, 14 Maret 2020

Punya Tanggung Jawab Internasional, Indonesia harus Perhatikan Saran WHO Soal Corona

Punya Tanggung Jawab Internasional, Indonesia harus Perhatikan Saran WHO Soal Corona

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permintaan peningkatan mekanisme tanggap darurat di Indonesia, dalam menghadapi penyebaran virus corona. Anggota DPR Komisi I Charles Honoris meminta pemerintah menjadikan surat WHO sebagai perhatian serius.
"Surat WHO kepada Presiden Jokowi yang berisi sejumlah rekomendasi penanganan penyebaran Covid-19 sudah selayaknya menjadi perhatian serius. Salah satunya soal rekomendasi peningkatan mekanisme tanggap darurat, termasuk lewat penetapan status darurat nasional," kata Charles, Sabtu (14/3).
Menurut Charles, rekomendasi darurat nasional dari WHO kepada Indonesia ini bukan hal yang berlebihan, mengingat Badan Kesehatan PBB tersebut sudah lebih dulu menetapkan darurat global terkait penyebaran Covid-19. Terlebih, jumlah kasus Corona di Indonesia kian hari kian meningkat cepat.
"Rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbauan menghindari aktivitas sosial juga perlu menjadi perhatian khusus, mengingat populasi penduduk RI terbesar ke-4 di dunia, dengan kepadatan tinggi di kota-kota tertentu," terang Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini.
Selain punya tanggung jawab melindungi rakyatnya dari corona, pemerintah juga disebut memiliki tanggung jawab kepada komunitas internasional untuk meredam pandemi global ini.
"Jika Presiden Jokowi mengatakan penyebaran corona tidak mengenal batas negara, maka penanganan Covid-19 ini juga seharusnya tidak mengenal batas negara. Artinya, tanggung jawab internasional untuk menekan laju infeksi Corona perlu dijalankan oleh negara-negara, termasuk Indonesia, dengan koordinasi dari WHO," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengirimkan surat kepada Jokowi, meminta peningkatan mekanisme tanggap darurat di Indonesia untuk menghadapi penyebaran penyakit pernapasan karena infeksi virus corona jenis baru yang menyebabkan Covid-19. Merespons surat tersebut, Jokowi membentuk gugus tugas.
"Sebagian besar rekomendasi dalam surat tersebut sudah dijalankan oleh Pemerintah Indonesia selama wabah Covid-19 ini. Pemerintah sudah meningkatkan penanganan Covid-19 dengan menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah," kata Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman, Sabtu (14/3).
Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam surat tertanggal 10 Maret 2020 mengatakan WHO telah bekerja semaksimal mungkin untuk meneliti dan menyebarkan informasi tentang Covid-19.
Namun untuk mengatasi virus tersebut, setiap negara perlu mengambil langkah-langkah tegas untuk memperlambat penularan dan mencegah penyebaran virus tersebut.
Sayangnya, WHO melihat kasus yang tidak terdeteksi pada tahap awal wabah tersebut yang menyebabkan peningkatan signifikan terhadap jumlah kasus dan jumlah kematian di beberapa negara.
"WHO terus mendesak negara-negara fokus pada deteksi kasus dan kapasitas pengujian laboratorium, terutama di negara-negara berpopulasi besar dan dengan kemampuan sistem kesehatan yang berbeda-beda di wilayah negara tersebut," kata Tedros.
Alasannya, konfirmasi awal terhadap kasus adalah titik kritis untuk memahami penyebaran Covid-19 dan titik untuk mencegah wabah saat masih ada sedikit kasus dan klaster.
WHO pun memberikan lima poin tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah virus terus menyebar yaitu, pertama meningkatkan mekanisme tanggap darurat, termasuk menyatakan status darurat nasional.
Kedua, mendidik dan berkomunikasi aktif dengan publik terkait risiko dan keterlibatan masyarakat. Ketiga, mengintensifikasi penemuan kasus, pelacakan kontak, pemantauan, karantina dan isolasi kasus.
Keempat, meningkatkan pengawasan Covid-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berbasis rumah sakit. Kelima, uji kasus yang dicurigai per definisi kasus WHO, kontak kasus yang dikonfirmasi, menguji pasien yang diidentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan.
WHO juga khusus meminta pemerintah Indonesia membangun laboratorium dengan kapasitas yang cukup dan memungkinkan tim mengidentifikasi kelompok penularan sehingga bisa segera diambil spesimennya. Termasuk menguji yang bukan hanya kasus dengan kontak langsung pasien positif, tetapi kepada seluruh pasien yang menderita flu parah hingga sesak napas.
"Saya akan sangat berterima kasih bila pemerintah Indonesia dapat menyediakan informasi detail kepada WHO mengenai pengawasan dan uji tes, identifikasi kontak dan contact tracing serta seluruh ringkasan data Covid-19. Penting bagi WHO mendapatkan data tersebut untuk dapat memberikan penilaian komprehensif secara global dan berkolaborasi serta berkoordinasi dengan kementerian kesehatan di seluruh negara yang terinfeksi," kata Tedros.