816Agent
816WIN

Selasa, 10 Maret 2020

Polisi Tangkap Begal Bermodal Pistol Korek Api di Seruyan

Polisi Tangkap Begal Bermodal Pistol Korek Api di Seruyan


Kepolisian Resor Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap seorang begal bernama Suhaidir (40). Dia melancarkan aksinya dengan menggunakan pistol korek api.
"Tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali," kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, Selasa (10/3).
Agung mengatakan, setidaknya Suhaidir melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Pertama pada 25 Februari 2020, di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dan mendapat satu buah handphone merek Evercros warna hitam.
Kedua, pada hari yang sama di Desa Tabiku Kecamatan Seruyan Raya, dia kembali menggasak satu buah handphone merek Xiomi 4A warna merah muda.
Ketiga pada 27 Februari 2020 di Desa Bangkal, dia mencuri satu buah handphone merk Samsung. Dan keempat di Jalan Poros Kebun Kelapa Sawit PT. Musirawas, Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, dia mencuri uang Rp600 ribu.
"Dalam melakukan aksinya tersangka selalu menggunakan penutup muka dan helm serta jaket, agar tidak mudah dikenali. Suhaidir menodongkan pistol korek api gas kepada korbannya untuk menakut-nakuti agar korban yang terancam mengikuti apa yang dia mau," ungkap Agung.
Dia menjelaskan, tersangka terlebih dahulu melihat fisik para korbannya seperti perempuan, anak-anak dan orang yang sepadan dengannya. Tersangka tidak akan beraksi jika tubuh korban lebih besar dari dirinya.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegasnya.
Ia menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus pidana sebanyak tiga kali. Pertama 2013, Tindak Pidana (TP) pencurian bibit sawit, vonis 4 bulan penjara. Kedua 2015, TP penggelapan pupuk, vonis 18 bulan. Ketiga 2017, TP curanmor, vonis 24 bulan.