816Agent
816WIN

Kamis, 12 Maret 2020

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Virus Corona di Lampung

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Virus Corona di Lampung

Polisi menangkap seorang pelaku penyebar berita bohong alias hoaks di sosial media terkait penyebaran virus corona di Lampung. Tersangka berinisial OVR (29) yang merupakan warga Sinar Jaya, Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
"OVR diamankan akibat menggugah berita hoaks di akun media sosial Facebook milik pelaku sebanyak dua kali," Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Kamis (12/3).
Dia mengungkapkan, OVR menggugah berita hoaks 'awas di Kabupaten Pringsewu, Kecamatan Pagelaran, ada yang kena Corona yang pulang dari Malaysia' pada 3 Maret 2020. Kemudian pada 4 Maret 2020 kembali memposting kabar 'hati-hati Corona sudah masuk Lampung'.
"Dua postingan tersebut telah dilihat sekitar 4999 netizen, yang berteman dengan pelaku," jelasnya.
OVR selaku pemilik akun pun ditangkap di kediamannya pada 5 Maret 2020. Keterangan awal, dia mengaku panik dengan maraknya pemberitaan penyebaran virus corona sehingga membuat status Facebook tersebut.
"Dugaannya panik. Saya harap masyarakat bijak bersosial media, jangan langsung share dan unggah tanpa bukti yang jelas atau informasi yang akurat," tutup Pandra.