816Agent
816WIN

Selasa, 10 Maret 2020

Cegah Covid 19, Bandara I Gusti Ngurah Rai Terapkan Jalur Khusus

Cegah Covid 19, Bandara I Gusti Ngurah Rai Terapkan Jalur Khusus

Mengantisipasi potensi penyebaran virus corona atau covid-19 melalui penumpang rute internasional, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, mulai menerapkan kebijakan penanganan khusus terhadap penumpang yang berasal dari negara-negara terdampak.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado mengatakan, per hari Senin (9/3), penumpang penerbangan rute internasional yang berasal dari Korea Selatan yang memasuki Terminal Kedatangan Internasional diharuskan melalui jalur pemeriksaan khusus.
Kemudian, pada jalur pemeriksaan ini, personel dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar (KKP) akan memeriksa kondisi fisik dari para penumpang yang baru turun dari pesawat yang berasal dari Korea Selatan. Penumpang juga diwajibkan untuk mengumpulkan Health Alert Card (HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan.
"Kami sendiri juga telah menyiapkan parking stand khusus untuk pesawat asal Korea Selatan, serta jalur pelayanan keimigrasian khusus, conveyor belt khusus, serta jalur kepabeanan khusus untuk penumpang yang baru turun dari pesawat yang berasal dari Korea Selatan. Semua ini terlaksana berkat koordinasi lintas instansi komunitas bandar udara," katanya, Senin (9/3).
Herry menjelaskan, pihaknya hanya melayani rute penerbangan langsung dari Korea Selatan, sementara dari Iran dan Italia tidak. Perharinya, ada enam penerbangan untuk rute direct dari dan ke Bandar Udara Incheon di Seoul, yaitu dua dari Garuda Indonesia dan empat penerbangan dari Korean Air.
"Langkah ini kami ambil, setelah berkoordinasi dengan berbagai instansi, untuk mengantisipasi potensi penyebaran Virus Corona melalui penumpang yang berasal dari Korea Selatan," jelasnya.
Melalui kebijakan yang dikeluarkan pada tanggal 5 Maret lalu, disebutkan empat butir kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia. Pertama, ialah penumpang berkewarganegaraan Iran, Italia, Korea Selatan, serta penumpang berkewarganegaraan lain yang dalam masa 14 hari terakhir pernah mengunjungi wilayah Tehran, Qom, dan Gilang di Iran, wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia, serta kota Daegu dan provinsi Gyeongsanbuk-do di Korea Selatan, akan ditolak izin masuk atau transit ke wilayah Indonesia, termasuk Bali.
Kemudian, yang kedua untuk penumpang yang pernah mengunjungi Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah yang disebutkan tersebut, diwajibkan untuk dapat menunjukkan surat keterangan sehat atau health certificate yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan berwenang di ketiga negara tersebut.
Selanjutnya, yang ketiga para penumpang tersebut juga diwajibkan untuk mengisi dan mengumpulkan HAC. Sedangkan yang keempat, bagi warga negara Indonesia yang pernah melakukan perjalanan dari ketiga negara tersebut, terutama dari wilayah yang disebutkan, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan di bandara tujuan.
"Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenlu ini juga berlaku bagi cabin crew tiap-tiap maskapai. Jika ditemukan penumpang suspect virus ini. Kami telah siapkan ruang pemeriksaan lanjutan, dan jika dipandang perlu, akan dirujuk ke rumah sakit rujukan. Kami telah siapkan mobil ambulance, dibantu pula ambulance dari TNI AU dan KKP," jelas Herry.
Selain itu, untuk jalur yang dilewati oleh penumpang yang masuk dalam kategori tersebut, pihaknya langsung melakukan proses desinfeksi sebagai wujud eskalasi langkah pencegahan.
"Selain di Terminal Kedatangan Internasional, kami juga menerapkan langkah pencegahan ini di Terminal Kedatangan Domestik, dengan menempatkan jalur pemeriksaan penumpang sebanyak 4 jalur serta 1 jalur di jalur transit. Pemeriksaan dilakukan menggunakan thermometer infrared. Khusus untuk hal ini semua, kami beserta TNI AU dan KKP akan melakukan penambahan personel untuk mengawaki pemeriksaan penumpang demi mencegah penyebaran Virus Corona di Bali, tutup Herry.