816Agent
816WIN

Jumat, 20 Maret 2020

Demi Rp 100 Ribu, Pemuda di Tasikmalaya Tega Curi Anjing

Demi Rp 100 Ribu, Pemuda di Tasikmalaya Tega Curi Anjing

Polres Tasikmalaya menangkap seorang warga berinisial AN (23) yang diduga merupakan pelaku pencurian anjing di rumah warga. Selain mencuri anjing, dia diketahui juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
"Ini diketahui berdasarkan hasil pengembangan dimana ternyata AN ini adalah DPO kasus pencurian kendaraan bermotor tahun 2016," kata Kanit Reskrim Umum Polres Tasikmalaya, Ipda Dandan Ramdani, Kamis (19/3).
Di kasus pencurian hewan sendiri, dia mengungkapkan, AN diketahui merupakan residivis. Pasalnya pelaku pernah ditangkap karena melakukan aksi serupa di tahun 2011-2012.
Di sela-selanya mencuri anjing, saat melihat kendaraan bermotor di tempat yang sepi AN langsung mencurinya.
"Jadi saat ia melakukan operasi malam hari untuk mencuri anjing, AN ini kalau melihat ada motor terparkir dan kuncinya menggantung langsung dicuri. Nyuri anjingnya memang hampir setiap malam, tapi kalau mencuri motor kalau ada kesempatan saja. Anjing dijual Rp 100 ribu. Kalau motor dijual Rp 500 ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya, Dandan menjelaskan, AN dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama tujuh tahun kurungan.
Di hadapan petugas kepolisian, AN mengaku, dirinya memang hampir setiap malam melakukan operasi pencurian anjing di pemukiman warga. Setiap kali beraksi, pelaku mengaku bisa mendapatkan dua ekor anjing.
Anjing hasil curiannya sendiri dijual Rp 100 ribu setiap ekornya untuk kemudian dikirimkan ke wilayah Jawa Timur. "Kalau lagi bagus bisa dapat motor. Dijual juga motornya. Uangnya dipakai untuk hura-hura saja," kata AN.