
Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Dewi Purnama Sari (28), terbukti membunuh anak yang baru dilahirkannya. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/11). Dewi dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 342 KUHPidana, karena telah melakukan pembunuhan anak yang direncanakan, menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Richard dalam putusannya.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga, meminta agar Dewi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan terdakwa Dewi.
Berdasarkan dakwaan, Dewi merupakan warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Lampung Utara, Lampung. Dia ditangkap Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah. Tindak pidana itu dilakukan di rumah majikannya di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kel Suka Damai, Medan Polonia, pada Maret 2019. Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya.