
Malang nasib seorang ibu di Pekanbaru bernama Lusi Handayani (29). Dia dibacok suaminya Radiusman alias Buyung (37) gara-gara persoalan sepele. Duduk perkaranya karena Lusi enggan memijat suaminya itu.
Kejadian itu dialami di rumah mereka Jalan Lintas Timur, Kilometer 13, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
"Pelaku yang merupakan suami korban sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir truk muatan pasir," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Efrin J Manulang, Senin (4/11).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/11) sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika itu, Buyung meminta agar istrinya Lusi untuk memijat badannya. Meski mendengar perintah suami, namun korban cuek dan berujung cekcok mulut.
Pelaku curiga, korban tidak mau melayaninya karena berselingkuh dengan pria lain. Keributan terus berlanjut di dalam rumah mereka. "Saat cekcok, korban menolak permintaan pelaku dengan tangan mengarah ke kepala pelaku," ujarnya.
Buyung tak terima dengan perlakuan istrinya. Entah apa yang merasuki Buyung, dia langsung mengambil senjata tajam sabit dari dalam mobil lalu memukulkannya ke kepala Lusi.
Kepala Lusi mengeluarkan darah begitu banyak. Anak korban tiba-tiba pulang dari pengajian dan kaget melihat ibu mereka dibacok sabit oleh sang ayah.
Anak korban langsung mengadukan kepada warga dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Polsek Tenayan Raya. Ketakutan dengan kedatangan warga, Buyung langsung kabur dari rumah.
Namun ternyata, pelaku menghubungi bos tempatnya bekerja. Malam itu juga dia menyerahkan diri ke Polsek Tenayan Raya, "Pelaku menyerahkan diri pada pukul 19.00 WIB," kata Efrin.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara, Jalan Kartini Pekanbaru untuk mendapat perawatan medis. Malam itu juga, korban menjalani operasi. Korban mengalami luka parah di kepala dan tangan. Sabetan sabit juga mengenai mata korban hingga berdarah.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Ri Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandas dia.