
Jumlah tersebut lebih banyak dibanding saat pagi hari yakni 941 kendaraan. Polisi memastikan aturan ganjil-genap itu tak berlaku bagi kendaraan listrik.
"Iya pengecualian, tapi kan kendaraan listrik baru beberapa aja nih diuji coba, tapi untuk dijual secara ini belom ada kan," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9).
Dia menjelaskan, pemerintah menerapkan kebijakan pemilik kendaraan listrik terbebas aturan ganjil-genap agar masyarakat dapat beralih menggunakan kendaraan berbahan bakar ramah lingkungan. Sebab, Indonesia salah satu negara yang mengonsumsi bahan bakar fosil terbesar. Sehingga, diharapkan kebijakan ini mendorong masyarakat beralih ke energi listrik.
"Ya memang didorong oleh negara-negara Eropa itu kan emisi menggunakan listrik. Nah di indonesia ini sebagai negara konsumsi terbesar dalam kendaraan bermotor ini diharapkan bisa beralih ke kendaraan listrik," ungkapnya.
Seperti diketahui, aturan ganjil-genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Dan berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari