
Masa-masa indah yang dibayangkan Sutasmi, seorang nenek berusia 58 tahun, warga desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah hanya menjadi mimpi. Mimpi itu nyaris terwujud ketika Dwi Purwanto, perjaka ting-ting berusia 19 tahun, warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati menyetujui ajakannya menikah.
Keduanya seakan berjalan di pematang cinta. Merencanakan pernikahan, berjanji saling setia. Tak menyangka jika akan berakhir menjadi sebuah cerita sedih, menjadi elegi cinta.
Tentu saja pernikahan seorang nenek dengan sang perjaka ini menjadi sorotan, karena Purwanto usianya masih 19 tahun. Calon suami yang layak menjadi cucunya itu harus mengantongi surat izin dari orang tua jika hendak menikah.
Di Kantor Urusan Agama atau KUA sendiri, Dwi Purwanto sukses melampirkan segala macam perizinan. Namun siapa sangka jika surat izin dari orang tuanya ternyata dipalsukan olehnya.
Menurut Kepala KUA Tayu, Ahmad Rodli, pihaknya sudah siap menggelar akad nikah di kantor, Rabu (3/7) pagi. Petugas KUA atau penghulu dan lainnya juga sudah bersiap.
"Sesaat sebelum akad dimulai, ibu kandung mempelai pria datang ke KUA. Ia meminta agar pernikahan anaknya dibatalkan," kata Ahmad Rodli, Kamis kemarin.
"Mempelai pria memanipulasi surat persetujuan dari orang tua. Memang berdasar undang-undang, anak di bawah 21 tahun harus mendapat surat persetujuan dari orang tua," kata Ahmad Rodli.
Sementara itu, Pejabat Kepala Desa Jepat Lor, Heri Prasetyo menyebutkan bahwa memang ada rencana pernikahan keduanya. Bahkan, hari dan jam akad nikah juga sudah didaftarkan di KUA. "Tapi rencana pernikahan dibatalkan pihak keluarga," kata Heri.
Kisah ini sempat menjadi perbincangan di sebuah halaman media sosial Facebook'Lika Liku Kehidupan'. Dalam halaman itu terlihat unggahan dua buah foto pada Selasa, 2 Juli 2019 malam.
Kedua foto merupakan hasil tangkapan layar (screenshot) status WhatsApp. Foto pertama menunjukkan seorang laki-laki dan perempuan berdiri mengenakan baju pengantin. Foto kedua, sepasang laki-laki dan perempuan yang duduk bersebelahan di atas lantai berkarpet biru, di hadapan sebuah meja pendek bertaplak batik.
Jika tidak jeli, foto itu seakan menggambarkan prosesi akad nikah. Namun jika dicermati, tak ada wali atau saksi yang berada di sekitar mempelai. Keterangan yang terdapat dalam unggahan tersebut ialah "Yang Lagi Viral Hari Ini, Seorang Pemuda Umur 19 Tahun Menikah dengan Seorang Nenek usia 59 Tahun. Jepat Lor-Tayu-Pati-Jawa Tengah".
Hingga Kamis kemarin, unggahan itu sudah dibagikan 878 kali dan dikomentari 232 akun. Sedangkan, yang memberi reaksi suka dan lain-lain mencapai 348.
Namun, mencermati komentar yang ada, ternyata foto pertama dan kedua adalah dua pasangan yang berbeda. Ini bisa disimak dari komentar akun Matull Chsanah yang menjelaskan bahwa mempelai perempuan dari foto pertama adalah temannya dan bermukim di Jepara.
Meski foto yang diunggah adalah foto palsu, tetapi tetangga Sutami membenarkan adanya peristiwa itu.
Kepala KUA Tayu, Ahmad Rodli ketika melihat foto pertama menyebutkan bahwa memang ada kemiripan. Namun, yang jelas akad nikah memang tidak pernah terjadi.
"Foto yang pakai baju pengantin ini bukan dua orang yang dimaksud. Cuma barangkali mirip saja. Awalnya, saya menduga itu foto diedit," kata Rodli.
Ahmad Rodli menyebutkan bahwa foto kedua memang foto Mbah Sutasmi dan Dwi Purwanto. Foto tanpa kehadiran saksi atau wali nikah itu bisa terjadi karena keduanya sedang menjalani pemeriksaan nikah di KUA. "Jadi itu bukan foto pernikahan, tapi foto pemeriksaan," kata Ahmad Rodli.
Berdasar penelusuran Liputan6.com, Mbah Sutasmi memang berstatus janda. Ia menjanda karena sang suami meninggal dunia. Sedangkan, Dwi Purwanto memang masih lajang. Mereka mendaftarkan pernikahan mereka sejak 27 Juni 2019.
Rencana akad nikah sebenarnya sudah lengkap termasuk mas kawin berupa uang tunai Rp 1 juta. Selain karena keberatan dari ibu Dwi Purwanto, pihak yang ditunjuk menjadi wali nikah Sutasmi juga tak datang.
Sempat terjadi adu argumen karena Rodli bisa menunjukkan persyaratan nikah, salah satunya persetujuan dari orang tua yang dilampirkan oleh Dwi Purwanto. Namun setelah diperiksa, surat izin itu palsu.
"Ibu mempelai laki-laki menyebutkan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan," kata Rodli.
Rodli mengatakan, ibu Dwi Purwanto tidak mengizinkan anaknya menikah dengan Sutasmi, sebab Dwi belum cukup umur. Untuk makan sehari-hari Dwi Purwanto juga masih ikut orang tua.
Agar KUA tidak disalahkan, Ahmad Rodli meminta agar ibu dari Dwi Purwanto mengajukan keberatan secara tertulis. Tentu saja dengan menyebutkan bahwa tanda tangannya dipalsukan.
"Selain itu, anak-anak Bu Sutasmi juga sudah besar-besar dan menolak pernikahan itu. Mereka bahkan marah-marah karena malu ibunya menyunting perjaka di bawah umur," kata Rodli.
Bisa saja KUA Tayu membatalkan pernikahan mereka, tapi bagaimana jika mereka nikah siri?
"Sudah tak ada peluang. Semua wali nikah yang ditunjuk sudah mengundurkan diri dan tak mau. Nikah secara Islam tak bisa dilakukan tanpa adanya wali nikah," kata Rodli.