
Nasib sial ini menimpa perampok bernama Wahyu Widodo alias Coi (47), warga Kedurus, Karang Pilang, Surabaya.
Sedangkan korbannya diketahui bernama H. Khomari (63). Ia merupakan juragan kolam persewaan pancing di Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Sedangkan korbannya diketahui bernama H. Khomari (63). Ia merupakan juragan kolam persewaan pancing di Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Kanitreskrim Polsek Sukodono, Polresta Sidoarjo, Ipda Sugiono mengatakan, perampokan itu berawal saat kondisi area kolam pancing tutup dan mulai sepi pengunjung. Saat itu lah dimanfaatkan tersangka untuk melakukan aksinya.
Namun, setelah berhasil masuk ke rumah, aksi tersangka justru dipergoki korban. "Tersangka awalnya, menyamar menjadi penyewa kolam. Spray yang disemprotkan korban, berhasil membuat tersangka kuwalahan," katanya, Jumat (12/7).
Saat itu, korban dilumpuhkan oleh tersangka dengan cara tangan diikat tali, wajah ditutup kain, dan mulut dibungkam.
Sayangnya aksi tersangka gagal, sebab istri korban berhasil meloloskan diri, karena tali yang mengikat tangannya terlepas. Saat berlari minta tolong, istri korban menemukan alat pengusir nyamuk berjenis spray. Secara spontan, disemprotkan ke wajah tersangka.
Kebetulan, kata Sugiono, sesaat setelah tersangka diamankan warga, ada polisi yang sedang melakukan patroli. Sehingga tersangka tidak sampai terkena amuk massa.
"Petugas yang sedang patroli, langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya dilakukan penyelidikan," terangnya
Atas kasus ini tersangka pun dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan atau 2, Jo pasal 353 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.