
Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim bersama Kantor Wilayah Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jatim, mewajibkan calon pengantin melakukan tes urine. Upaya itu untuk menekan dan memerangi penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, kesadaran setiap orang tua perlu dibangun sejak dini. Sebagai contohnya, melalui adanya tes urine narkotika, sebelum menikah.
"Keturunan dari pasangan yang baru menikah lah, kelak yang menjadi penerus bangsa. Hal itu, harus segera dilakukan. Sejalan dengan tema Hari Anti Narkoba Internasional tahun ini, yaitu Millenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas," katanya, Jumat (12/7) di Sidoarjo.
Namun, kata Bambang, jika calon pengantin terindikasi positif narkoba bukan berarti batal menikah. Proses pernikahan tetap bisa berlangsung, tapi berkewajiban lapor.
"Lapornya bisa ke BNN tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, RSUD, atau bisa ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Puskesmas se Jatim untuk dilakukan rehabilitasi. Apalagi, rehabilitasi sendiri di BNN itu gratis," terangnya.
Sementara, Plt. Kepala Kanwil Kemenag Jatim, M Amin Mahfud mengatakan, tes urin akan diterapkan terhadap calon pengantin di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Paling cepat Agustus, bulan depan.
"Akan menjadi persyaratan mutlak, dan pelaksanaannya pun segera dilakukan. Termasuk sosialisasinya, akan segera dilaksanakan awal bulan depan," katanya.
Ia menambahkan, sejalan dengan BNN, jika pihaknya pun tetap memperbolehkan calon pengantin, yang positif narkoba tetap melanjutkan proses pernikahannya. "Setelah proses pernikahannya selesai itu lah, baru dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.