
"Untuk dakwaannya kemarin kita pakai 365 ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman di atas 15 tahun," katanya, seperti dilansir Antara, Minggu (7/7).
Tiga terdakwa yang semuanya merupakan laki-laki itu adalah Akiok Wuka, Ceve Kosy dan Maikel Sabulai. Febiana mengatakan Akiok Wuka dan Maikel Sabulai merupakan residivis sehingga akan menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi.
"(residivis) Akan masuk tuntutan dalam hal-hal memberatkan. Itu residivis sudah beberapa kali dan kita juga akan lihat dari putusan pidana terdahulunya yang putusan terbaru," katanya.
Dua orang ini kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Wamena tanpa menyelesaikan utang masa tahanan, serta bersekongkol untuk menikam pendeta. "Saya usahakan semua saksi ada supaya dakwaan kita bisa terpenuhi. Khusus terdakwa Akiok Wuka sebelumnya ada tiga perkara yang dilakukan," katanya.
Pembunuhan Pendeta Claarce Rinssampesy terjadi pada Desember 2018 lalu dan tiga orang terdakwa itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.