
"Yang bersangkutan diamankan pada Senin pekan lalu karena menyimpan sebanyak 22 bungkus narkoba jenis ganja dengan berat total 21 kg," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Rabu (1/5).
Penangkapan HTS berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya indekos di Jalan Bangun III Pasar Setia Budi, Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan ganja. Mereka kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan. Upaya itu membuahkan hasil. Di dalam kamar yang ditempati HTS, ditemukan 21 kg ganja kering.
Dengan temuan narkotika itu, HTS tidak dapat mengelak. Dia digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Petugas juga membawa barang bukti ganja dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 4469 ACS.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini," pungkasnya.