816Agent
816WIN

Rabu, 15 Mei 2019

Jaksa Pastikan Pembunuh Ibu Kandung di Gresik Tidak Gila

Jaksa Pastikan Pembunuh Ibu Kandung di Gresik Tidak GilaRozikin, 28, tersangka yang tega membunuh Ranis (65), ibu kandungnya sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara. Perkara yang menjerat warga Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Jaksa penuntut umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti mengatakan, dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka terancam dengan pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Lila, Selasa (14/5).
Lila menyebutkan, pelimpahan tahap dua pada Kamis (9/5) lalu. Terdapat tiga jaksa yang mengawal perkara tersebut. Selain dirinya, jaksa lain Budi Prakoso dan Febrian Dirgantara. "Kondisi tersangka normal. Tidak gila," kata Lila.
Disampaikan, tersangka mengaku tidak akan berkilah. Dia mengakui bahwa telah membunuh ibu kandungnya sendiri. Penyebabnya, karena kesal. Setiap hari kerap dimarahi. "Dia mengaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
Lila menyebutkan, sejumlah barang bukti sudah diamankan. Ada juga sabit, termasuk bukti hasil tes kejiwaan dari RS Bhayangkara. Yang menyebutkan bahwa tersangka tidak gila. Hanya stres ringan. "Nanti kami buka di persidangan," imbuhnya.
Sementara Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Aditya mengatakan, berkas perkara tersangka Rozikin sudah lengkap. Oleh sebab itu, dilakukan tahap dua. Melimpahkan perkara dan menyerahkan tersangka. "Iya benar. Anggota saya yang mengirim," kata Adit sapaan akrabnya.
Sebelumnya, tersangka tega menyabet leher Ranis, ibunya sendiri dengan sabit di rumahnya Desa Madumulyorejo RT 3/1, Kecamatan Dukun, Gresik, Minggu (10/3) hingga tewas. Kejadian itu diketahui warga ketika hendak mengantarkan makanan kepada korban yang sedang sakit.