
Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel, Sobrani Binzar menjelaskan, terhadap perkara anak, atas inisial BS (16), MR (16) dan AS (16) dari Polres Tangerang Selatan, telah kami terima pelimpahan barang bukti dan tersangkanya.
"Karena ini perkara anak, waktu penanganannya hanya 15 hari, jadi kami selesaikan terlebih dahulu. Sementara 4 pelaku dewasa lain masih tahap penyelidikan di Polres Tangsel," kata Sobrani, senin (6/5).
Dijelaskan dia, perkara penganiayaan dan pengeroyokan (tawuran), ini terjadi pada Jumat (19/4) lalu. Saat itu, korban bersama 3 rekanya dan para pelaku berjanjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran.
"Korban yang kalah banyak akhirnya mundur, dan pelaku dengan senjata tajam menghantam korban dengan senjata tajam hingga tewas di lokasi kejadian, di jalan Bukit Raya Ciputat, Tangerang Selatan," terang Sobrani.
Dalam tuntutannya, Kejari Tangerang Selatan, menyangkakan tiga pelaku anak dengan pasal 170 ayat 3 dan atau pasal 351 terkait pengeroyokan dan penganiayaan dengan tawuran yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"Karena tiga pelaku adalah anak-anak, maka masa hukumannya adalah 1/2 dari masa kurungan dewasa," jelas dia.
Dalam keterangan berkas perkara yang diterima, menyebutkan bahwa tersangka anak berinisial BS dan AS mendatangi lokasi dengan diantar tersangka MR.
"Jadi tersangka MR hanya menyediakan fasilitas yang mengantarkan dan menjemput dua rekannya di lokasi tawuran. Yang bersangkutan akan kami sangkakan pasal 56 karena memberikan sarana, dengan hukuman 1/3 dari ancaman dewasa," ucap dia