
"Ancaman hukumannya berdasarkan fakta-fakta di lapangan, kami kenakan pasal 340 Jo 338 pembunuhan berencana dan pembunuhan ancaman penjara seumur hidup," kata Dirkrimum Polda Banten Novri Turangga, Jumat (6/9).
Ia mengatakan, yang menentukan korban untuk dijadikan tumbal pesugihan adalah pelaku OV, karena menurut pelaku, korban mudah diajak jalan dan seorang janda tidak harus izin suami untuk mengajak jalan.
Mereka merencanakan pembunuhan dengan mengajak korban dengan alasan merayakan ulang tahun OV di kontrakan. Kemudian pelaku menjemput korban di Tanah Abang dengan menggunakan mobil pada Senin (19/8).
"Maka dipilihlah Asih seorang janda itu karena mudah diajak-ajak padahal OV dan korban, teman kerja cleaning service di Jakbar," katanya.
Pada Sabtu (24/8), Asih ditemukan telah meninggal dunia di semak-semak di daerah Maja, Kabupaten Lebak dengan kondisi membusuk.