
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sudjana mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, sejumlah bukti mengarah ke YVSM. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah membuang bayi tersebut.
"Namun yang bersangkutan belum kita tetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan medis," katanya, Senin (9/9).
Atas pengakuan wanita muda itu, polisi kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggeledah kamar kosnya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ramuan dan obat-obatnya, diduga sebagai alat untuk melakukan aborsi.
"Ada ramuan dari daun binatang, obat bodrex dan paracetamol yang sudah kami amankan," ujar Ipda I Wayan Pasek Sudjana.
Pelaku membuang bayi berjenis kelamin laki-laki sekitar pukul 13.30 Wita, Minggu kemarin.
"Kami masih lakukan penyelidikan. Yang bersangkutan juga belum tersangka, karena masih menunggu hasil pemeriksaan tim medis," katanya.
Ketua RT 42, Agustinus Liwu kepada wartawan mengatakan, YVSM merupakan alumni salah satu universitas di Kupang. Wanita itu baru saja diwisuda beberapa hari lalu.
"Dia kos di sini sudah empat tahun. Saat datang, dia melaporkan diri juga di pihak RT," ungkap Agustinus.
Warga Kelurahan Fatululi digegerkan jasad bayi dalam karung, yang dibuang di dalam tempat penampungan sampah, Minggu (8/9). Kuat dugaan bayi malang ini merupakan hasil hubungan gelap.
Ketut Satriana yang pertama kali melihat jabang bayi ini menjelaskan, ketika hendak membersihkan lahan, ia mencium bau tak sedap di dalam tempat sampah. Karena menaruh curiga, Ketut Satriana kemudian menghampiri sebuah karung lalu membuka isinya.
"Saya buka karungnya pakai kayu, ternyata mayat bayi sehingga saya langsung lapor ketua RT untuk menghubungi polisi," ucapnya.