
Korban (NN) yang masih berumur 4 tahun ini diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan seorang guru pendamping anak (T) di sebuah Taman Kanak-Kanak di pusat Kota Mojokerto.
AP (39) Ibu korban menjelaskan, kasus pelecehan itu terjadi pada Senin (26/8) pagi kemarin, di lingkungan sekolah korban. Terungkapnya kasus itu berdasarkan pengakuan korban kepada kakaknya usai pulang sekolah.
"Pulang sekolah anak saya mulai rewel. Saya tanya kenapa, tidak dijawab. Nangis terus. Perasaan saya gak enak. Malamnya, entah bagaimana saya insting lihat bagian vital anak saya, dan ternyata ada bengkak. Kemudian dipertegas penjelasan kakaknya. Akhirnya saya putuskan untuk visum," ujarnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Puspa Pahlupi, orang tua korban kemudian resmi melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Mojokerto, Kamis (5/9).
"Untuk barang bukti sampai saat ini masih belum ada. Masih menunggu hasil visum. Namun sementara kita akan bawa saksi-saksi, guru korban," ujar Puspa.
Kasus pelecehan terhadap anak di Mojokerto menjadi yang kesekian kalinya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mojokerto bahkan memberikan hukuman kebiri kimia pada M. Aris karena terbukti mencabuli sejumlah anak di bawah umur.