
Rektor Universitas Muhammadiyah Sumbar Riki Saputra mengatakan dosen inisial Z telah diberhentikan terhitung mulai Selasa (3/9). Keputusan ini berdasarkan rapat pimpinan rektorat dan BPH atau yayasan. Karena dosen Z adalah ASN yang ditugaskan ke UMSB, dosen tersebut dikembalikan ke LL DIKTI.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mendukung langkah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) memberhentikan dosen berinisial Z yang diduga melakukan praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dengan mahasiswa di rumah kontrakannya di Padang.
"Seharusnya dosen menjadi contoh yang baik bagi mahasiswa dan ikut memberikan pendidikan karakter. Yang bersangkutan harus diberhentikan," katanya di Padang.
Dia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Pihak perguruan tinggi atau kampus yang ada di Sumbar harus memberikan pemahaman kepada dosen dan mahasiswanya tentang perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Perilaku menyimpang itu, katanya, dapat merusak generasi muda serta bertentangan dengan norma agama, adat dan budaya di Minangkabau.
"LGBT ini tidak dapat dibiarkan karena bisa merusak generasi kita. Seluruh masyarakat serta generasi muda di Sumbar harus diberikan pemahaman tentang hal ini," ujarnya.