
Untuk diketahui, bayi ENA dititipkan di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar, Bali. "Satreskrim Polresta Denpasar, melakukan penyidikan tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya anak saat dititipkan oleh orang tuanya," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin (13/5).
Kematian bayi ENA bermula saat ayah korban bernama Andika Anggara menitipkan bayinya di tempat itu. Saat itu yang menerima adalah pegawai berinisial EJL. Korban langsung ditinggalkan oleh ayahnya.
EJL mengaku korban seperti tugasnya yakni memberikan susu, mengganti popok dan memandikan korban. Kemudian, pukul 15.30 Wita di hari yang sama, korban sempat terbangun dan menangis hingga kemudian tersangka Listiana membedong atau membungkus korban dengan selendang. Setelah membedong korban, tersangka kemudian memberikan susu kepada korban.
Namun saat itu, korban hanya meminum susunya sedikit hingga kemudian tersangka menengkurapkan korban dan menepuk pantat korban. Setelah menepuk pantat korban, tersangka kemudian meletakkan korban di atas kasur dengan posisi tengkurap, kemudian meninggalkannya.
Sekitar pukul 16.30 Wita, seorang saksi bernama Nanik yang juga pegawai sempat masuk kedalam kamar dan melihat korban berada di atas kasur dengan posisi tengkurap hingga kemudian saksi membalikkan badan korban dengan posisi terlentang.
Sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka Listiana kembali lagi ke kamar dan kemudian menggendong korban. Namun pada saat menggendong korban, tersangka melihat korban sudah lemas yang kemudian tersangka panik dan memanggil teman-teman pegawai yang lain.
Setelah beberapa orang temannya berkumpul, akhirnya tersangka dan saksi bernama Candra berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit Bros di Denpasar untuk mendapatkan perawatan medis. Saat berada di rumah sakit, akhirnya diketahui korban telah meninggal dunia.
"Karena orang tuanya bekerja kemudian dititipkan dari pagi di TPA. Namun, saat diambil anak tersebut sudah ada di RS Bross dan diketahui meninggal dunia," jelas dia.
Atas kejadian tersebut, ayah korban langsung melaporkannya ke Mapolresta Denpasar dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua tersangka.
"Setelah balik bayi sudah dalam kondisi lemas lalu dibawa ke RS bross dan meninggal di RS dan kondisinya lemas. Iya ditinggal selama 30 menit, dan pengurusnya (Tersangka) saat itu mengurus anak yang lainnya. Kita juga sudah melakukan autopsi tinggal menunggu hasilnya," jelas Ruddi.
Bayi ENA baru dua pekan ini dititipkan kedua orangtuanya. Setiap pagi diantarkan, kemudian dijemput malam hari. Di tempat penitipan anak itu ada 50 bayi dengan sembilan pengasuh.
Tempat penitipan ini sudah berjalan tiga tahun namun hanya mengantongi izin yayasan saja, tidak dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
"TPA ini merekrut stafnya hanya lulusan SMP dan SMA dan tidak memiliki keahlian khusus untuk perawatan anak, khusunya bayi," ujarnya.
Dalam brosur Princess House Childcare juga dijelaskan bahwa makan dan minum ditangani ahli gizi. Namun hasil interogasi hanya melihat dari google, bukan dokter ahli gizi.
"Kita sudah tetapkan tersangka kemarin, dan kita sudah police line (TKP) dan ditutup selamanya, karena ilegal atau tanpa izin," ujarnya.