Selain ban, warga juga mengadang petugas dengan membakar material sisa pembongkaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Kamis (29/8) lalu. Pembongkaran bangunan hari ini merupakan tahapan kedua.
Menurut salah satu warga, Nurhasanah (32), mereka ingin kepastian dari Pemkab Bogor, soal lokasi mereka akan tinggal usai bangunan di kampung dibongkar.
"Nggak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba keluar surat peringatan (SP) 3 untuk pembongkaran," kata Nurhasanah.
Ini merupakan pembongkaran tahap II yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor. Pembongkaran tahap I dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2019 di lokasi yang sama.
Total, ada 53 bangunan tidak berizin di kampung itu, baik rumah tinggal maupun penginapan. Namun, pada tahap I, petugas hanya mampu membongkar 30 bangunan dan sisanya dilakukan hari ini menggunakan 4 unit alat berat.
"Karena kita harus selesaikan hari ini. Jadi ada penambahan alat berat. Kamis lalu kita pakai dua alat berat sekarang 4 alat berat," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan.