
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono mengatakan, penangkapan terhadap kekasih RF itu dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
"Sudah diamankan di rumahnya, kawasan Ragunan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).
Dari hasil pemeriksaan awal, bayi berjenis kelamin perempuan itu diduga merupakan hasil aborsi yang dilakukan oleh pelaku wanita RF ketika masih mengandung sekitar enam bulan.
JN yang diduga sebagai ayah sang bayi lanjut Muharam, diduga kuat memiliki peran dalam proses aborsi tersebut, dengan memberikan obat untuk menggugurkan.
"Keduanya masih kami periksa intensif, untuk mengetahui motif dan lainnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal perlindungan anak dan aborsi sesuai pasal 77A undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 194 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto pasal 346 KUHP juncto pasal 348 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, jasad bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga perumahan Korpri, di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dalam kondisi mengenaskan di dalam plastik hitam pada Senin pagi.