816Agent
816WIN

Selasa, 10 September 2019

2 Bulan Tak Pulang ke Rumah, ABG di Kutai Kartanegara Dijadikan PSK

2 Bulan Tak Pulang ke Rumah, ABG di Kutai Kartanegara Dijadikan PSK
Polsek Muara Jawa di Kutai Kartanegara, membongkar praktek perdagangan anak di bawah umur. Korbannya, SAY (14) dan AP (15), yang tinggal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kedua korban diketahui dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) setelah 2 bulan tidak pulang ke rumah. Dua warga Samarinda, Iwan (39) dan Bahtiar (64), jadi tersangka dalam kasus ini.
Kasus itu terbongkar Senin (9/9) kemarin. Dua pelaku Iwan dan Bahtiar, dibekuk di lokasi berbeda di Kutai Kartanegara. Setelah dibawa ke Mapolsek Muara Jawa, keduanya dijebloskan ke penjara.
"Kedua korban ini awalnya mau mencari pekerjaan," kata Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman, kepada wartawan, Selasa (10/9).
Kedua korban sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah selama 2 bulan ini. Warga mengabarkan, keduanya ada di kawasan lokalisasi Galendrong di Muara Jawa. Polisi bergerak menyelidiki. "Kami cek ke lokasi, ke wisma Iwan. Iwan membantah, telah mempekerjakan kedua korban. Tapi kita tahu, dia menyembunyikan korban," ujar Anton.
"Kami terus menyelidiki, dan dapat info korban dilarikan ke Dondang (masih di Kutai Kartanegara). Kami ke Dondang, dan menemukan korban SAY. Keterangan SAY, jadi jalan kami ungkap kasus ini," tambah Anton.
SAY mengaku dipekerjakan Iwan di lokalisasi sebagai PSK. Tak perlu menunggu lama, Iwan lalu dibekuk di wismanya.
"Korban SAY ini menerangkan, dia dan AP, di sela mencari pekerjaan, bertemu dengan Bahtiar. Setelah mengontak Iwan, Iwan membawa kedua korban ke lokalisasi Galendrong di Muara Jawa, menjadikannya PSK," ungkap Anton.
"Kalau korban AP, kita ketahui sudah 2 hari sebelumnya kabur dari lokalisasi Galendrong, dan pulang ke rumahnya. Dari keterangan itu, berikutnya kita amankan Bahtiar," jelas Anton.
Penyidik menetapkan Iwan dan Bahtiar sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU NO 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua korban adalah korban perdagangan orang, dan masih di bawah umur. Tersangka membawanya ke lokalisasi sejak 13 Juli 2019 lalu," kata Anton.

Related Posts: