
Penangkapan keduanya berselang 16 jam, usai beraksi menggasak 21 HP, Kamis (11/7) pagi, sekira pukul 06.00 WITA. Dari 21 HP yang dicuri, tersisa 13 HP yang disita polisi sebagai barang bukti.
"Delapan HP lainnya, dijual pelaku di atas kapal Kamis siang kemarin, tujuan ke Sulawesi," kata Kapolsek Samarinda Kota Kompol Nur Kholis, ditemui merdeka.com, Jumat (12/7) sore.
Aksi pencurian itu sebelumnya dilaporkan pemilik toko ponsel, setelah melihat etalase toko dalam kondisi berantakan. "Kita cek CCTV terdekat. Terlihat ada 2 pelaku, dengan ciri pakai jaket jumper," ujar Kholis.
"Kita lidik, ternyata keduanya pemulung. Kita sesuaikan cirinya, setelah pasti, kita tangkap Kamis (11/7) sekitar jam 10 malam. Haidir sempat melawan, dan kita beri tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kirinya," tambah Kholis.
Keduanya digelandang ke Mapolsek Samarinda Kota. Selaij 13 HP, polisi juga menyita linggis, uang Rp 177 ribu dan 2 jaket jumper. Dari penyidikan, mereka sudah mengamati kondisi toko beberapa hari sebelumnya, dari akses gang kecil di samping toko. "Jadi modusnya sebagai pemulung. Mereka bongkar jendela menggunakan linggis, kemudian mencuri 21 HP," ungkap Kholis.
Haidir sendiri tercatat sebagai residivis tahun 2015 dan 2017 lalu, terkait kasus kepemilikan sajam dan pencurian. Kali ini, dia mengakui perbuatannya, di mana 8 HP sudah dia jual di atas kapal. "Saya bongkar jendela pakai linggis. Memang, ada 8 HP saya jual, dan saya terima Rp 3 juta.
"Kalau saya waktu kejadian, saya disuruh cuma nunggu saja di motor. Memang saya tahu dia (Haidir) mencuri HP. Saya kebagian dapat 7 HP dan uang Rp 1 juta," kata tersangka Wd, seorang anak di bawah umur yang hanya mengenyam pendidikan SD itu.