Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan, RN melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong di Gunungputri pada 28 Agustus 2019. Pelaku menggunakan modus berpura-pura mencari alamat.
RN mendatangi GN saat sedang bermain di sekolahnya. Pelaku berpura-pura menanyakan alamat dan meminta korban mengantarnya pada alamat tersebut menggunakan sepeda motor.
"Kemudian pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong dan dicabuli dengan memaksa korban melakukan oral di mana korban diancam akan dibunuh jika tidak mengikuti kemauan pelaku," kata Dicky di Mako Polres Bogor, Rabu (4/9).
Selain memaksa melakukan oral, pelaku juga memasukkan jari telunjuknya pada pada kemaluan korban hingga mengeluarkan darah.
"Sementara ini motifnya kelainan seksual," tegas Dicky.
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian. Lalu korban kabur dan mendatangi pos satpam terdekat.
"Videonya juga viral karena terekam kamera CCTV. Sehingga kurang dari sepekan kita bisa mendapatkan pelaku. Minim petunjuk tapi banyak masukan dari masyarakat sehingga akhirnya terungkap," jelasnya.
Dicky mengimbau masyarakat tidak lagi menyebarkan video-video yang berkaitan dengan korban karena dikhawatirkan mengganggu psikologis korban dan keluarga.
"Jangan lagi disebar lagi. Dihapus karena mengakibatkan kerugian moril kepada korban. Jejak digital amat kejam," katanya.
Dia menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Karena pelaku masih di bawah umur, ada perlakuan khusus dalam penyidikannya. Begitu juga korban nanti didampingi oleh P2TP2A," ungkapnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor milik korban, sebuah kaos berwarna coklat sebuah celana pendek berwarna abu-abu, celana panjang biru bermotif doraemon, sebuah baju lengan panjang berwarna merah putih motif doraemon, sebuah celana rok berwarna kuning, sebuah kaos dalam berwarna putih dan sebuah celana dalam berwarna hijau muda.