816Agent
816WIN

Kamis, 12 September 2019

Pukul Istri Selingkuhan, Pelakor di Lubuklinggau Diciduk Polisi

Pukul Istri Selingkuhan, Pelakor di Lubuklinggau Diciduk PolisiLantaran melakukan penganiayaan terhadap istri selingkuhannya, seorang wanita berinisial RT (30) ditangkap polisi. Pelaku terancam dipenjara selama dua tahun akibat perbuatannya.
Peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Jambi Lama, Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dengan nada marah, pelaku mencari keberadaan selingkuhannya yang tak lain adalah suami korban.
Korban yang sudah lama kesal, tak mempedulikan pelaku. Ternyata hal itu membuat pelaku emosi. Wanita pertama itu lantas memukul kening korban dengan tangan kosong hingga terluka.
Tak terima dianiaya, korban langsung melapor ke polsek setempat. Akhirnya, pelaku yang tinggal di Jalan Pelita, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau itu ditangkap polisi dan dijadikan tersangka, Senin (9/9) malam.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengatakan, tersangka mengakui dirinya selingkuhan suami korban dan hendak mencarinya karena beberapa hari tak menemuinya. Tersangka kesal karena tak digubris korban saat datang ke rumahnya.
"Tersangka memukul korban satu kali pakai tangan kosong. Sebelumnya dia marah-marah karena dicuekin korban," ungkap Dwi, Rabu (11/9).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun penjara.