816Agent
816WIN

Senin, 09 September 2019

Pria di Musi Rawas Perkosa Adik Ipar yang Masih SMP Hingga Hamil 7 Bulan

Pria di Musi Rawas Perkosa Adik Ipar yang Masih SMP Hingga Hamil 7 BulanApri Suwarno (27) dua kali memperkosa adik iparnya, SN (14), hingga hamil tujuh bulan. Tak sanggup menahan malu, korban akhirnya memutuskan berhenti dari sekolahnya meski baru duduk di kelas dua SMP.

Peristiwa itu berawal ketika korban sering menginap rumah saudarinya di Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas, Sumatera Selatan, awal Februari 2019. Ternyata, kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan kepada korban.

Pelaku mengatur rencana agar nafsu bejatnya terlampiaskan. Tibalah saatnya ketika korban sedang tidur di kamar dan istri serta anak pelaku juga terlelap tidur di kamar berbeda. Pelaku berpura-pura mengajak korban mengobrol lalu membujuknya melakukan hubungan badan. Korban menolak namun perlawanannya gagal. Pelaku memperkosanya.

Sukses dengan aksi pertama, pelaku kembali mengulangi perbuatannya beberapa hari kemudian. Lagi-lagi, perkosaan itu dengan ancaman pembunuhan jika korban mengadu ke keluarganya.

Awal bulan ini, korban mengeluhkan sakit pada bagian perutnya ditambah mulai membuncit. Betapa kagetnya keluarga melihat hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan korban mengandung janin berusia tujuh bulan.

Korban didesak menjelaskan siapa pelakunya. Namun, dia membisu dan menangis karena teringat ancaman pelaku dulu. Barulah kemudian korban mengaku pelakunya tak lain adalah kakak iparnya sendiri.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengungkapkan, sebelum dilaporkan ke polisi, keluarga membawa pelaku ke rumah kepala desa untuk diinterogasi. Begitu dipertemukan dengan korban, tersangka mengakui perbuatannya dan akhirnya digiring ke kantor polisi.
"Tersangka dua kali memperkosa korban dengan ancaman dibunuh. Korban hamil tujuh bulan," ungkap Suhendro, Minggu (8/9).
Atas perbuatannya, terjadi dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini korban berhenti dari sekolah karena malu atas kehamilannya.
"Kami upayakan memberikan sanksi dengan pasal maksimal dan mudah-mudahan hakim bisa lebih bijak menjatuhkan vonis nanti," ucapnya. 

Related Posts: