
Victor, salah seorang korban penipuan ini mengatakan, dirinya bersama dengan teman-temannya itu mengalami kerugian yang tak sedikit. Karena, ia dan lainnya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Untuk mendaftarkan diri kita harus membayar Rp 200-300 juta," kata Victor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (11/9) malam.
Bukan hanya Victor yang mengeluhkan hal itu, Yudi mengaku tergiur dengan apa yang dijanjikan oleh terdakwa Rudy saat mempromosikan sekolahnya yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
"Dia juga bilang pengajarnya (Rudy) lulusan bisnis Harvard," ujar Yudi.
Seiring berjalannya waktu, para korban pun mulai merasa curiga dengan sekolah yang dibangun oleh Rudy. Terlebih, lokasi untuk belajar mengajar para korban ini selalu berpindah-pindah tempat.
"Selama ini kita sekolahnya hanya dari kedai kopi ke kedai kopi. Pas kita check soal sekolah ini, ternyata sekolah ini tidak terdaftar di Kemendikbud atau ilegal," ucap Victor.
Sementara itu, pengacara korban, A Hamonangan Sinurat, mengaku sudah menempuh upaya lain sebelum jalur hukum. Hanya saja, ia merasa tidak ada itikad baik dari Rudy.
"Dia sempat mengatakan masalah sudah selesai dengan mengembalikan uang korban. Tapi setelah dikonfirmasi, korban tidak pernah menerima uang apa pun," ujar Hamonangan.
Kasus dugaan penipuan ini sendiri telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Masih ada tahapan yang belum lengkap. Saya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi tahapan tersebut. Oleh karena itu sidang kembali ditunda," kata Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan, Sigit.